Calo CPNS Akui Terima Dana Rp 1,2 M

Terdakwa kasus dugaan calo CPNS Muna 2007-2009, Wa Ode Ima membantah menerima transfer dana dari saksi Juwa Isya sebesar Rp 1,7 miliar, seperti diungkapkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Raha, Tajuddin SH dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (19/1). Namun, Wa Ode Ima mengakui ada dana yang ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp 1,2 miliar. "Jumlah yang ditransfer ke rekening saya berkisar Rp 1 M hingga 1,2 M. Bukan Rp 1,7 M seperti diungkapkan JPU," kata Wa Ode Ima tanpa didampingi kuasa hukum, dalam sidang lanjutan dugaan calo CPNS dengan agenda pembelaan terdakwa, Senin (24/1). Di hadapan majelis hakim masing-masing Yudhi Kusuma Anugroho SH hakim ketua didamping dua hakim anggota masing masing Antonie Spilkam Mona SH dan Moh Fauzi Salam SH, serta Jaksa penuntut Umum (JPU) Tajudin SH, Wa Ode Ima mengungkapkan keberatan dan tidak menerima dakwaan JPU. Dua dakwaan JPU yang tidak diterima Wa Ode Ima. Pertama, ada dakwaan dia menyuruh serta menawarkan Juwa Isya mencari orang Muna diurus menjadi PNS melalui data base. Padahal, Juwa Isya sendiri datang menawarkan jasa, meminta bantuan mencari orang yang dapat memediasi tenaga honor yang belum terakomodir 2005 lalu. Kedua, dakwaan tentang permintaan biaya operasional awal sebanyak Rp 1 Juta kemudian dinaikan pada tahun 2008 menjadi Rp 3 Juta. Menurut Wa Ode Ima, dakwaan ini tidak benar. "Yang disepakati sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang atau map, sedang kenaikan menjadi Rp 15 juta hingga Rp 20 juta merupakan kesepakatan Juwa Isya dan kawan kawannya selaku perwakilan," ungkapnya. Sementara total dana yang diungkakan JPU sebesar Rp 1,7 M, sangat jauh dari dana yang diterima Wa Ode Ima. Berdasarkan kesepakatan dirinya dengan Juwa Isya yakni Rp 1,5 Juta per orang, jika dikalikan 800 map yang dibawa ke Jakarta, maka total dana yang ada hanya sebesar Rp 1,2 milyar. “Semisal kita melihat dari jumlah map yang kami bawa ke Jakarta sebanyak 700 hingga 800 map berarti jika dikali Rp 1,5 juta hanya Rp 1,2 M. olehnya itu agar kami diperlihatkan bukti slip setoran dan kuitansi dari Juwa Isya dalam persidangan, agar kami mengetahui jumlahnya dengan pasti,” pinta wanita berusia 41 tahun ini. Dalam eksepsinya Juwa Isya meminta majelis hakim menerima eksepsi dirinya dan membatalkan surat dakwaan JPU setidaknya dakwaan JPU dianggap kabur, juga dakwaan JPU dinilai tidak adil, karena dirinya hanya membatu Wa Ode Ima, untuk itu dirinya meminta pembuktian lewat pengadilan. “Saya minta dakwaan JPU dibuktikan dalam pengadilan ini. Bila tidak saya minta pemulihan harkat dan martabat, dikeluarkan dari Rutan” pinta Juwa Isya. Hakim Ketua Yudhi Kusuma Nugroho belum memutuskan apakah eksepsi ditolak atau diterima. Jawaban atas eksepsi dua terdakwa itu akan diputuskan dalam sidang selanjutnya Kamis (27/1) dengan agenda sidang putusan sela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar